Informasi
Keamanan Data & Privasi
Data-data yang anda upload dalam rangka kelengkapan data pelapor, serta informasi detail terkait kejadian laporan secara keseluruhan dikonsumsi secara internal oleh pihak DLH Provinsi Jawa Barat, dan atau seluruh OPD terkait yang berhubungan dengan skup dari laporan pengaduan tersebut, data tidak diperjual belikan, serta tidak digunakan oleh keperluan lain (selain dari fungsi utama aplikasi untuk rekapitulasi laporan dan tindakan pelaporan tindak pelanggaran lingkungan yang terjadi di area Jawa Barat.
Dalam rangka kelengkapan informasi pelaporan, tim ECIS dalam hal ini memerlukan beberapa data dari pelapor diantaranya, minimal : 1) Nama, 2) Alamat, 3) Foto KTP, 4) No HP (yang dapat dihubungi) - Untuk jenis pelapor mandiri. Berikutnya data-data pendukung lain dibutuhkan tergantung dari jenis perwakilan pelapor (apakah mewakili suatu instansi, atau kelompok tertentu) - data pendukung lain menyesuaikan dengan jenis perwakilan pelapor dipilih.
aplikasi ECIS dapat diakses melalui 2 cara, diantaranya : 1) melalui website yang dapat diakses di halaman resmi ecisdlh.jabarprov.go.id dan atau melalui perangkat aplikasi android ECIS yang dapat anda akses di playstore. Akun yang anda buat pada platform web ataupun android dapat digunakan di ke2 platform terkait diatas.
aplikasi ECIS adalah implementasi digital dari Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 52 Tahun 2019, tentang :
TATA CARA PENGELOLAAN PENGADUAN DUGAAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP.
detail dokumen terkait dapat anda download pada link dibawah ini.
FAQ
Periksa topik dibawah ini untuk menemukan apa yang Anda cari.
-
Apa itu ECIS? Bagaimana cara mendaftar menjadi pengadu?
Untuk mengetahui penjelasan tentang ECIS dapat akses link video berikut ini :
https://www.youtube.com/watch?v=B5d6ekD3ZYQ
Akses menu Login/Register, kemudian isi data pada form register untuk mendaftar sebagai pengadu. Untuk cara lebih lengkap nya bisa cek pada video panduan berikut ini :
Panduan Penggunaan ECIS Berbasis Website
https://www.youtube.com/watch?v=NSW5OAYrrnsPanduan Penggunaan ECIS Berbasis Mobile Android
https://www.youtube.com/watch?v=tsDctxMZw2o -
Berapa lama proses penanganan pelaporan pengaduan anda?
Secara normal dalam waktu 30 Hari kalender, terhitung pengaduan anda diregister.
-
Bagaimana jika pengaduan anda di tolak?
Anda harus memperbaiki pengaduan tersebut maksimal 3x24 jam (3 hari) dari tanggal penolakan, karena jika anda tidak memperbaiki dalam range waktu 3 hari, pengaduan anda akan otomatis dibatalkan oleh sistem. Sehingga anda harus membuat pengaduan yang baru.
-
Bagaimana cara mengetahui perkembangan proses pengaduan tanpa harus login ke dalam sistem?
Anda cukup masukkan kode pengaduan anda pada area pencarian yang terdapat pada halaman beranda. Maka sistem akan menampilkan detail pengaduan anda berikut status tahapannya sudah sampai mana.
-
Bagaimana jika lupa password login ke dalam ECIS, dimana ketika register pengadu tidak menggunakan alamat email?
Jika anda lupa password untuk login ke dalam ECIS, anda dapat mengontak nomer WA admin pengaduan yang tertera pada web ECIS.
Alamat
Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
Gedung BPKAD Jl. Kawaluyaan Indah II No. 6 Bandung
